Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40628/PP/M.XVI/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah : 1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp1.654.642.110,00, 2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 4.739.407,00. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp1.6