Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44210/PP/M.XV/19/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor:105478 tanggal 6 April 2010 dari semula sebesar CIF USD87,129.48, menjadi sebesar CIF USD172,799.76;