bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa UPS Model: MP NC Basic, MP NC-1.150 VA, MP NC-2.250 VA dan seterusnya (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 111225 tanggal 21 Maret 2012 yang diberitahukan pembebanan Pos 1 s.d. 21 dengan BM 5% bebas 100% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pos 1 s.d. 21 dengan BM 5%;