bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Sim Card 32 K, Negara asal Singapore, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 059563 tanggal 27 April 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,613.50, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 29,450.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 8.072.000,00;