pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Bone-in Beef Neck Bone, BP dan Frozen Bone-in Beef Brisket Bone, BP, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 15 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 45.215,99, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 67.619,77, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 97.153.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;