bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Beef Neck Bones, BP, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 10 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 48.114,99, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 52.016,20, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 5.027.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;