Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117148.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) klasifikasi pos tarif 8428.10.31, jenis barang berupa Complete Elevator: 1 unit Elevator 400Kg, 45 MPM, 5 Floor/5 Stop, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 17 April 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.239.000,00 (delapan belas juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;