bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Acrylonitrile Butadiene Styrene HI121H-NP, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXX0X tanggal 06 Juni 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 49.920,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 59.520,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 20.956.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;