Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115562.16/2015/PP/M.IVA Tahun 2018 Tahun Putusan : 2018 Kategori Putusan : Bea Cukai marten taxco bahwa terbukti nilai sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp15.277.187,00; PrevPrevious Post Next PostNext