Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114238.16/2012/PP/M.IVB Tahun 2019
Tahun Putusan

:

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas sebesar Rp128.276.874,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :