Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113230.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Maret 2014 sebesar Rp30.729.901.607,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;