Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113218.16/2013/PP/M.IA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Maret 2013 sebesar Rp9.597.142.796,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;