Bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor One Lot of Excavator Parts, Link Assy dan Roller Assy (4 jenis barang) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 03 Februari 2017, pada pos tarif 8431.49.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar AK-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif 7315.11.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk AK-FTA sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 24.160.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;