Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097842.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp3.484.800.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;