Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097842.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp3.484.800.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;