bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp35.570.892,00 (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp3.913.103.676,00, sedangkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.948.674.568,00), dengan perhitungan sebagai berikut: