bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 yang berasal dari koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp120.689.950,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;