Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87998/PP/M.XB/16/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp914.647.189,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;