Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-37782/PP/M.VIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak November 2008 sebesar Rp 10.208.434.699,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;