bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90152/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 12 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum