PUTUSAN
Nomor 2947/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di Jalan AA, Komplek AA Point Blok B Nomor 0X-XX, Medan Selayang, Sumatera Utara, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa EE, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/KANDIR/SKK/II/2018, tanggal 2 Februari 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1417/PJ/2018, tanggal 16 Maret 2018, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada DD, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 22 Maret 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87621/PP/M.XIV.B/16/2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Pemohon Banding selaku Wajib Pajak telah memenuhi tanggung jawab yang diperlukan semasa pemeriksaan dibuat dengan membekalkan semua dokumen, bukti-bukti dan catatan serta keterangan yang diminta oleh Terbanding;
- Temuan Terbanding yang diklasifikasikan sebagai terkurang catat, sebenarnya tidak wujud seperti penjelasan yang diberikan oleh Terbanding, adanya perbedaan kuantitas CPO dan Palm Kernel terjadi karena kekeliruan catatan, namun begitu perbedaan catatan kuantitas ini tidak memberi kesan kepada nilai peredaran usaha secara Rupiah;
- Bagi koreksi oleh Terbanding atas pajak masukan pembelian pupuk sebesar Rp684.846.636,00 adalah bertentangan dengan ketentuan dan peraturan pajak yang berlaku, karena pajak masukan pembelian pupuk tersebut dapat dikreditkan;
- Dengan keterangan-keterangan tersebut, Pemohon Banding memohon pertimbangan yang terhormat Ketua Pengadilan Pajak, agar berkenan menerima seluruh permohonan Banding yang Pemohon Banding kemukakan ini dan jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayar adalah seperti berikut:1 Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1EksporRp 0a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 5.233.055.518a.3 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPNRp 0a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 22.748.925.952a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp 0a.6.JumlahRp 27.981.981.470b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPNRp 0c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b.)Rp 27.981.981.4702 Penghitungan PPN Kurang BayarRpa. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiriRp 523.305.550b. Dikurangi :Rpb.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaRp 0b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 5.616.912.931b.3 STP (pokok kurang bayar)Rp 0b.4 Dibayar dengan NPWP sendiriRp 0b.5 Lain-lainRp 0b.6 JumlahRp 5.616.912.931c. Diperhitungkan :Rpc.1 SKPPKPRp 0d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6.-c.1.)Rp 5.616.912.931e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a.-d.)Rp (5.093.607.381)3 Kelebihan Pajak yang sudah :Rpa. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 5.093.607.381b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)Rp 0c. JumlahRp 5.093.607.3814 PPN yang kurang(Iebih) dibayar (2.e.+3.c.)Rp 05 Sanksi administrasi :Rp 0a. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUPRp 0b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp 0d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0e. kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp 0f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp 0g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPNRp 0h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)Rp 06 Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar (4 + 5.b)Rp 0
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 02 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87621/PP/M.XIV.B/16/2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-381/WPJ.07/2016 tanggal 28 Januari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00048/207/10/057/14 tanggal 24 November 2014 Masa Pajak Agustus 2010, atas nama PT DFG, NPWP 0X.X0X.XXX.X-0XX.000,beralamat diJalan AA, Komplek AA Point Blok B Nomor 0X-XX, Medan Selayang, Sumatera Utara, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
| No | Uraian | Rp |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: | ||
| – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 5.291.631.533 | |
| – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 22.748.925.952 | |
| b. Jumlah Seluruh Penyerahan | 28.040.557.485 | |
| 2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar | |
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri | 529.163.153 | |
| b. Dikurangi : | ||
| – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 4.932.066.295 | |
| c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 4.932.066.295 | |
| d. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a.-c.) | (4.402.903.142) | |
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah : | |
| a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 5.093.607.381 | |
| b. Jumlah | 5.093.607.381 | |
| 4 | PPN yang kurang (Iebih) dibayar (2.d.+3.b.) | 690.704.239 |
| 5 | Sanksi administrasi : | |
| a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 690.704.239 | |
| b. Jumlah sanksi administrasi | 690.704.239 | |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar (4 + 5.b) | 1.381.408.478 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Nopember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Februari 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Februari 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Februari 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 87621/PP/M.XIV.B/16/ 2017, yang diucapkan tanggal 18 Oktober 2017 atas sengketa koreksi Pajak Masukan untuk Masa Agustus 2010 sebesar Rp 684.846.636,00;
Mengubah Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 87621/PP/M.XIV.B/16/ 2017, yang diucapkan tanggal 18 Oktober 2017 atas sengketa a quo, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
| No | Uraian | Rp |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: | ||
| – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 5.291.631.533 | |
| – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 22.748.925.952 | |
| b. Jumlah Seluruh Penyerahan | 28.040.557.485 | |
| 2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar | |
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri | 529.163.153 | |
| b. Dikurangi : | ||
| – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 4.932.066.295 | |
| c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 4.932.066.295 | |
| d. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a.-c.) | (4.402.903.142) | |
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah : | |
| a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 5.093.607.381 | |
| b. Jumlah | 5.093.607.381 | |
| 4 | PPN yang kurang (Iebih) dibayar (2.d.+3.b.) | 690.704.239 |
| 5 | Sanksi administrasi : | |
| a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 690.704.239 | |
| b. Jumlah sanksi administrasi | 690.704.239 | |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar (4 + 5.b) | 1.381.408.478 |
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Termohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Maret 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-381/WPJ.07/2016 tanggal 28 Januari 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00048/207/10/057/14 tanggal 24 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.381.408.478,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp684.846.636,00 yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali karena Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikreditkkan. Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.381.408.478 00; dengan perincian sebagai berikut:NoUraianRp1
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.291.631.533
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 22.748.925.952
b. Jumlah Seluruh Penyerahan28.040.557.4852
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri529.163.153
b. Dikurangi :
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.932.066.295
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan4.932.066.295
d. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a.-c.)(4.402.903.142)3
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya5.093.607.381
b. Jumlah5.093.607.3814
PPN yang kurang (Iebih) dibayar (2.d.+3.b.)690.704.2395
Sanksi administrasi :
a. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP690.704.239
b. Jumlah sanksi administrasi690.704.2396
Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar (4 + 5.b)1.381.408.478
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. FFF, S.H., M.H. ttd. Dr. GGG, S.H., C.N., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

