Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2642/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 2642/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
BUT GHJ, beralamat di Mid Plaza Building II Lt. X, Jalan AA Kav. X0-XX, Jakarta X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Chief of Representative Office (Kepala Kantor Perwakilan);
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr. BB, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Para Advokat pada Kantor Hukum CC, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SC/SK/II/2016, tanggal 22 Februari 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2563/PJ/2018, tanggal 21 Mei 2018;
Selanjutnya memberikan kuasa Substitusi kepada EE, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 28 Mei 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65582/PP/M.XIVA/15/2015, tanggal 9 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa seharusnya penghasilan netto adalah sebesar Rp2.559.673.564,00 dengan pajak penghasilan yang lebih dibayar sebesar Rp3.381.450.880,00 dengan uraian sebagai berikut:

No.UraianSeharusnya Menurut
Wajib Pajak (Rp.)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Peredaran usaha
Harga pokok konstruksi
Laba bruto
Penghasilan bruto dari luar usaha
Jumlah penghasilan bruto
Pengurang penghasilan bruto
Penghasilan netto
Kompensasi kerugian
Penghasilan kena pajak (5-6)
Pajak penghasilan yang dipotong pihak lain
Pajak penghasilan yang lebih dibayar
248.811.841.420,00
227.638.624.959,00
21.173.216.461,00
2.949.602.526,00
24.122.818.987,00
21.563.145.423,00
2.559.673.564,00
2.559.673.564,00
0,00
3.381.450.880,00
3.381.450.880,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 4 September 2008;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65582/PP/M.XIVA/15/2015, tanggal 9 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-340/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 19 Maret 2008, mengenai Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00001/406/03/053/07 tanggal 25 Januari 2007, atas nama BUT GHJ, NPWP 0X.00X.XXX.X.0XX-000, Alamat di Mid Plaza Building II Lt. X, Jalan AA Kav. X0-XX, Jakarta X0XX0, sehingga jumlah pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp   11.860.219.654,00
Kompensasi KerugianRp   11.860.219.654,00
Penghasilan Kena PajakRp                          0,00
PPh yang terutangRp                          0,00
Kredit PajakRp     3.381.450.880,00
Jumlah yang lebih dibayarRp     3.381.450.880,00;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Februari 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Februari 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Februari 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65582/PP/M.XIVA/15/2015 tanggal 9 November 2015, terbatas pada koreksi-koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang dipertahankan oleh Pengadilan Pajak, yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65582/PP/M.XIVA/-15/2015 tanggal 9 November 2015 terbatas pada putusan-putusan yang mempertahankan koreksi-koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);

DENGAN MENGADILI SENDIRI:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (a) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-340/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 19 Maret 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 dan (b) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00001/406/03/053/07 tanggal 25 Januari 2007, dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:No.UraianSeharusnya Menurut
    Wajib Pajak (Rp.)1
    2
    3
    4
    5
    6
    7
    8
    9
    10
    11
    Peredaran usaha
    Harga pokok konstruksi
    Laba bruto
    Penghasilan bruto dari luar usaha
    Jumlah penghasilan bruto
    Pengurang penghasilan bruto
    Penghasilan netto
    Kompensasi kerugian
    Penghasilan kena pajak (5-6)
    Pajak penghasilan yang dipotong pihak lain
    Pajak penghasilan yang lebih dibayar248.811.841.420,00
    227.638.624.959,00
    21.173.216.461,00
    2.949.602.526,00
    24.122.818.987,00
    21.563.145.423,00
    2.559.673.564,00
    2.559.673.564,00
    0,00
    3.381.450.880,00
    3.381.450.880,00
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-340/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 19 Maret 2008, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor 00001/406/03/053/07 tanggal 25 Januari 2007, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.00X.XXX.X.0XX-000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp3.381.450.880,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:1)
    Koreksi Harga Pokok Konstruksi:
    1.a.Koreksi Biaya Miscellaneous:
    (i)Pakubuwono (IDR):
    – Biaya uniform sebesar Rp 31.773.600,00;
    – Biaya control rainfall Rp 1.200.000,00; dan
    – Biaya pembayaran tenaga kerja sebesar Rp 1.170.000,00;
    (ii)Padang (IDR):
    – Biaya Imigrasi sebesar Rp 8.061.687,00;
    – Miscellaneous sebesar Rp 135.000,00;(iii)Padang (USD):
    – Biaya Professional Fee/Professional Charge sebesar Rp 898.650.252,00;(iv)Padang (YEN):
    – Biaya Compulsory Welfare sebesar Rp394.016.856,00;
    – Biaya Visa dan Bagasi sebesar Rp857.101,00;1.b.Koreksi Biaya Tax & Public Dues:
    (i)Proyek Pakubuwono:
    – PPh Pasal 21 sebesar Rp267.768.007,00;(ii)Proyek Honda:
    – PPh Pasal 21 sebesar Rp30.264.975,00;(iii)Proyek Mauk
    – PPh Pasal 21 sebesar Rp664.829.606,00;(iv)Proyek Padang:
    – Fiscal Exit sebesar Rp4.500.000,00;
    – PPh Pasal 21 sebesar Rp4.046.792.826,00;2)
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto:
    2.a.Koreksi Biaya Operasional:(i)Jakarta Office sebesar Rp231.931.908,00 (dari keseluruhan koreksi sebesar Rp 363.002.537,00);(ii)Jakarta Civil sebesar Rp513.119.145,00, yang terdiri dari:
    – Biaya Hotel dan Tiket Pesawat sebesar Rp68.470.145,00; dan
    – Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp448.649.000,00;(iii)Jakarta Maruko sebesar Rp164.603.004,00 (dari keseluruhan koreksi sebesar Rp 347.486.860,00); dan2.b.Koreksi Biaya Head Office Allocation Expense sebesar Rp2.040.872.121,00;

tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu bukan terkait dengan peredaran usaha atau penghasilan lain dan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan, sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.381.450.880,00, dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan NetoRp. 11.860.219.654,00Kompensasi KerugianRp  11.860.219.654,00Penghasilan Kena PajakRp                         0,00PPh yang terutangRp                         0,00Kredit PajakRp    3.381.450.880,00Jumlah yang lebih dibayarRp    3.381.450.880,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BUT GHJ;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X