bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65582/PP/M.XIVA/15/2015, tanggal 9 November 2015, yang telah berkekuatan hukum