bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.87035/PP/M.XVB/99/2017, tanggal 27 September 2017, yang telah berkekuatan hukum