bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89814/PP/M.XXB/99/2017, tanggal 7 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap