Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2392/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 2392/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-739/PJ/2018, tanggal 22 Februari 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

XXX, beralamat di Jalan AA, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, diwakili oleh kuasa YYY, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 April 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-89586/PP/M.XVIIIA/14/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
  2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP-00023/KEB/WPJ.30/2016 tanggal 21 Maret 2016 yang Pemohon Banding terima tanggal 31 Maret 2016, yang menetapkan jumlah PPh Orang Pribadi yang masih harus dibayar sebesar Rp764.276.440,00 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 00005/205/09/013/14 tanggal 31 Desember 2014 Tahun Pajak 2009 serta seluruh Surat Tagihan Pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00023/KEB/WPJ.30/2016 tanggal 21 Maret 2016 yang Pemohon Banding terima tanggal 31 Maret 2016, yang menetapkan jumlah PPh Orang Pribadi yang masih harus dibayar sebesar Rp764.276.440,00 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 00005/205/09/013/14 tanggal 31 Desember 2014 Tahun Pajak 2009;
  3. Membatalkan dan mencabut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/205/09/013/14 tanggal 31 Desember 2014 Tahun Pajak 2009 yang menetapkan jumlah PPh Orang Pribadi yang masih harus dibayar sebesar Rp764.276.440,00;
  4. Memutuskan bahwa PPh Orang Pribadi menjadi “Nihil” untuk Tahun Pajak 2009;
  5. PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2009 adalah sebagaimana juga hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2010, 2011 dan 2012 adalah “Nihil”;

Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Desember 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-89586/PP/M.XVIIIA/14/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00023/KEB/WPJ.30/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00005/205/09/013/14 tanggal 31 Desember 2014 atas nama XXX, NPWP 07.323.839.xxx, beralamat di Jalan AA, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp 150.796.449
Kompensasi KerugianRp                   0
Penghasilan Neto setelah kompensasi kerugianRp 150.796.449
Penghasilan Tidak Kena PajakRp   19.800.000
Penghasilan Kena PajakRp 130.996.449
Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp   14.649.400
Kredit PajakRp   14.649.400
PPh Kurang/(Lebih) BayarRp                   0
Sanksi AdministrasiRp                   0
Jumlah PPh yang masih harus/(Lebih) dibayarRp                   0

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Maret 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89586/PP/M.XVIIIA/14/2017 tanggal 28 November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89586/PP/M.XVIIIA/14/2017, tanggal 28 November 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:3..1Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3..2Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00023/KEB/WPJ.30/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00005/205/09/013/14 tanggal 31 Desember 2014, atas nama XXX, NPWP 07.323.839.xxx, beralamat di Jalan AA, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3..3Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00023/KEB/WPJ.30/2016, tanggal 21 Maret 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009, Nomor: 00005/205/09/013/14, tanggal 31 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 07.323.839.xxx sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Penghasilan Neto sebesar Rp1.822.512.092,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu lebih mengedepankan asas kebenaran materiil di mana Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah menyerahkan bukti yang valid dan dinilai kebenarannya oleh Majelis Hakim, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1983;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan NetoRp 150.796.449Kompensasi KerugianRp                   0Penghasilan Neto setelah kompensasi kerugianRp 150.796.449Penghasilan Tidak Kena PajakRp   19.800.000Penghasilan Kena PajakRp 130.996.449Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp   14.649.400Kredit PajakRp   14.649.400PPh Kurang/(Lebih) BayarRp                   0Sanksi AdministrasiRp                   0Jumlah PPh yang masih harus/(Lebih) dibayarRp                   0

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
BBB, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx