bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah mengenai pembebanan bea masuk tarif preferensi AC-FTA karena multiple items pada Form E, atas importasi Jenis barang: GC-3.5M4 3500kg Single Level Platform Scissor Alignment Lift, with Italian Pump, with Emergency K/K: Baik/Baru…dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang: NW: 25.928 kgs, Negara asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 424783 tanggal 5 November 2015, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-92/KPU.01/2016 tanggal 7 Januari 2016, dengan perincian sebagai berikut: