bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas Pos 1 PIB berupa Dehydrated Garlic Powder, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 249658 tanggal 18 Juni 2014 nilai pabean sebesar total CIF USD22,950.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD24,300.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp6.993.000,00 (enam juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;