bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai PIB Nomor: 493781 tanggal 29 Desember 2011 yang tidak mendapat pembebasan bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN dalam rangka fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan PPN serta bunga bea masuk dan bunga PPN sebesar Rp149.792.280,00;