Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50292/PP/M.II/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2009 atas Jasa Interkoneksi incoming call sebesar Rp.104.305.957.316,00 karena Jasa a quo yang diserahkan Pemohon Banding kepada pihak operator di luar daerah pabean dilakukan di dalam daerah pabean;