bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2009 atas Jasa Interkoneksi incoming call sebesar Rp.104.305.957.316,00 karena Jasa a quo yang diserahkan Pemohon Banding kepada pihak operator di luar daerah pabean dilakukan di dalam daerah pabean;