Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46539/PP/M.XII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.49.388.359,00;