bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4712/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-008735/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 03 Juni 2013;