bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Frozen Boneless Beef Trimmings 65CL, BP, Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X00XXX tanggal 12 Juli 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 96.237,68, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF AUD 111.235,76, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 19.265.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;