bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 089780 tanggal 23 Maret 2010 berupa importasi 708 CTNS = 15.171,80 kg Frozen Beef Head Meat, Lips, Tongue Root, Hearts, Frozen Bone in Beef Neck Bones & Frozen Bones in Beef Short Rib, negara asal New Zealand, dengan total nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD32,258.19 yang oleh Terbanding ditetapkan total nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD36,731.73 sehingga menimbulkan kurang bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp7.330.000,00;