bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Ovaltine 3 in 1 25 KG BAG 2240 BG; total NW 56,000.00 kgs, negara asal Thailand dengan nilai pabean yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD75,706.44 dan oleh Terbanding ditetapkan sebesar CIF USD97,440.00.