bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 2,800 Bags Ovaltine Sea 25 kg Paper Bag dan 560 Bags Ovaltine 3 in 125 Kg Bag, negara asal Thailand dengan nilai pabean yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD121,282.76 dan oleh Terbanding ditetapkan sebesar CIF USD 182,560.00;