bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-225/WPJ.05/2012 tanggal 5 April 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00025/107/08/033/11 tanggal 14 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008;