bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-7768/WPJ.07/2011 tanggal 23 Desember 2011 mengenai Penolakan Permohonan Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha, yang tidak disetujui oleh Penggugat;