bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1010/Dir/WATS-CTM/XI/2011 tanggal 7 November 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak;