bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-453/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00039/107/08/038/11 tanggal 18 Oktober 2011;