bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-454/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 Nomor: 00003/104/08/038/11 tanggal 18 Oktober 2011;