bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean atas importasi Aluminous Handle dan Lock Body, jumlah barang 1.144 CT, negara asal China, dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor: 265889 tanggal 18 Juli 2011 Nilai Pabean sebesar CIF USD 24,738.80, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4620/KPU.01/2011 tanggal 16 September 2011 Nilai Pabean Sebesar CIF USD 43,760.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;