Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42877/PP/M.XVII/19/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi Sofa (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 84 CT, negara asal China diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 375786 tanggal 6 Oktober 2011, Klasifikasi 9401.61.0000 Pembebanan PPnBM 0%, Terbanding menetapkan, Pembebanan PPnBM 40% sebagai dasar untuk menerbitkan SPTNP, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor sesuai dengan SPTNP Nomor: SPTNP-027453/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 19 Oktober 2011 sebesar Rp.48.092.000,-; menetapkan pembebanan sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula SPTNP Pos Tarif;