bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi Sofa (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 84 CT, negara asal China diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 375786 tanggal 6 Oktober 2011, Klasifikasi 9401.61.0000 Pembebanan PPnBM 0%, Terbanding menetapkan, Pembebanan PPnBM 40% sebagai dasar untuk menerbitkan SPTNP, sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor sesuai dengan SPTNP Nomor: SPTNP-027453/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 19 Oktober 2011 sebesar Rp.48.092.000,-; menetapkan pembebanan sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula SPTNP Pos Tarif;