bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Pembebanan Tarif Bea Masuk untuk Pos Tarif 1301.90.9000, jenis barang impor berupa Oleoresin Capcisum (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 246695 tanggal 05 Juli 2011 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk untuk Pos Tarif 1301.90.9000 sebesar BM (AC-FTA): 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar BM (Umum/MFN): 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 141.278.000,00 (seratus empat puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).