bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-49/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 22/WBC.03/BD.02/2012 tanggal 27 Februari 2012;