bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Juli 2017 berupa importasi barang 100% Polyester Fabric:65GSM Super Hi-Micro Fibre Brushed 100% Printed Polyester Fabric Baik, negara asal: China, yang diberitahukan pada pos tarif 5407.61.90.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 5407.61.90.00 dengan BM 20% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp184.033.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;