bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-017/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 21 Januari 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ket