Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49895/PP/M.XV/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.068.993.519,00; PrevPrevious Post Next PostNext