Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49892/PP/M.V/12/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2007 sebesar Rp 49.042.498.323,00;