bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah KEP-1230/WPJ.08/2010 tanggal 28 September 2010, tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPN Nomor: 00043/107/07/416/09 tanggal 15 September 2009 Masa Pajak April