| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00216/NKEB/WPJ.29/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013 Nomor : 00001/203/13/735/16 tanggal 10 Agustus 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Yang Tidak Benar atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/13/735/16 tanggal 10 Agustus 2016 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013 melalui surat nomor 134/WUPM/SP-XI/2016 tanggal 04 November 2016 yang diterima oleh KPP Pratama Tanjung tanggal 07 November 2016; |
| | | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa atas Permohonan a quo diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00216/NKEB/WPJ.29/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak yang menolak permohonan Penggugat;
bahwa melalui Surat Nomor: 035/WUPM/SP-IV/2017 tanggal 07 April 2017 Penggugat mengajukan Gugatan;
Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa maksud dan tujuan Pengajuan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan dalam Duduk Sengketa di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00216/NKEB/WPJ.29/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013 Nomor : 00001/203/13/735/16 tanggal 10 Agustus 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menimbang, setelah persidangan terakhir tanggal 11 Oktober 2017, Penggugat mengajukan permohonan pencabutan Surat Gugatan Nomor : 035/WUPM/SP-IV/2017 tanggal 07 April 2017 melalui Surat Nomor : 128/WUPM/SP-XI/2017 tanggal 22 Nopember 2017 yang ditandatangani oleh Sdr. QWE, Jabatan : Direktur, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 24 November 2017 (Diantar Langsung);
bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Gugatan tersebut, Majelis membuka kembali persidangan yang dilakukan pada tanggal 06 Desember 2017;
Menimbang, bahwa Pasal 42 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut : (1)Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.(2)Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan tergugat.(3)Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali. Menimbang, bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Gugatan tersebut, Tergugat dalam persidangan tanggal 13 Desember 2017 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Gugatan oleh Penggugat;
bahwa oleh karena permohonan pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah disetujui Tergugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan pencabutan Gugatan beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan Surat Gugatan Nomor : 035/WUPM/SP-IV/2017 tanggal 07 April 2017 dan menghapus dari daftar sengketa;
Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| | | |
| Menimbang | : | bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Gugatan tersebut, Tergugat dalam persidangan tanggal 13 Desember 2017 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Gugatan oleh Penggugat;
bahwa oleh karena permohonan pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah disetujui Tergugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan pencabutan Gugatan beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan Surat Gugatan Nomor : 035/WUPM/SP-IV/2017 tanggal 07 April 2017 dan menghapus dari daftar sengketa; |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| | | |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Penggugat dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Gugatan Nomor : 035/WUPM/SP-IV/2017 tanggal 07 April 2017 yang diajukan oleh Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00216/NKEB/WPJ.29/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf d Karena Permohonan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2013 Nomor : 00001/203/13/735/16 tanggal 10 Agustus 2016, atas nama: XXX, NPWP XXX, beralamat XXX.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis I.B Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2017 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
ABC, Ak., M.Si DEF, S.E., Ak.,M.B.T GHI, S.P., M.M. dengan dibantu oleh JKL, S.E., Ak., M.M sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Penggugat maupun oleh Tergugat. |